Bawaslu Ungkap Temuan 3.500 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Halmahera Barat

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat mengungkapkan temuan 3.500 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil pencoklitan Pantarlih di beberapa desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa dalam Rapat Peleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di Kantor KPU Halbar, Sabtu (10/8/2024).

Nimbrot menyatakan, DPS hasil pencoklitan Pantarlih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halbar sebanyak 91.880 dengan rincian, pemilih perempuan 45.628 orang dan laki laki-laki 46.252 orang.

Menurutnya, data KPU ini dipandang perlu untuk diperbaiki sebab Bawaslu menemukan adanya pemilih TMS kurang lebih sebanyak 3.500 orang.

“Ada sekian banyak data pemilih yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga kami minta KPU untuk diperbaiki,” ujar Nimbrot.

Nimrod bilang, untuk menciptakan Demokrasi yang bersih, perbedaan jumlah DPS yang menjadi temuan Bawaslu harus diperbaiki bersama dengan KPU sebelum Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“KPU harus lebih teliti dalam memutakhirkan data pemilih sehingga Pilkada kali ini benar-benar bersih dan tidak ada komplen masyarakat soal data pemilih. Ini menjadi tanggungjawab kami dan KPU untuk bersama sama memperbaikinya,” ucapnya.

Selain menyoroti soal temuan pemilih TMS, Nimbrot juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Halbar dalam Rapat Peleno tersebut.

“Kehadiran pihak Disdukcapil sangat diharapkan, karena mereka itu merupakan instansi yang bertanggungjawab terhadap data kependudukan. Ini berkaitan dengan data pemilih, sangat disayangkan kalau Disdukcapil tidak hadir dalam pleno ini,” tandasnya.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *