MALUTTIMES – Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Molle mengingatkan kepada seluruh Panwascam agar lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap data peserta Pemilu yang menyalurkan haknya saat Pilkada serentak November 2024 nanti.
“Saya maksudkan sesuai dengan ketentuan, peserta Pemilu itu sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Saat pencoblosan berlangsung nanti kategori seperti ini harus Panwascam ketahui untuk disampaikan ke Panwas Desa untuk secara langsung mengawasi pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh pantarlih,” kata Ramla Molle, Kamis (4/7/2024).
Dari hasil rapat koordinasi dengan KPU dan Dukcapil, kata Ramla, Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh pihak berwewenang yang telah memenuhi syarat seperti, sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan dibuktikan dengan KTP.
“Misalnya, jika orang yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar dalam DPT, pihak keluarga harus urus akta kematian, tapi kalau tidak sempat datangi kantor Dukcapil untuk mengurusnya. Maka diberitahukan lewat sambungan telpon, agar Dukcapil pemberitahukan kepada pemerintah desa, bahwa yang bersangkutan telah meninggal,” ujarnya.
Untuk akurasi data kependudukan terkait Pilkada, Panwascam dan Panwas Desa berkoordinasi langsung dengan kepala desa setempat, untuk memastikan orang-orang yang menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan DPT di Pilkada nanti.
“Dalam pengawasan panwascam harus koordinasi dengan pengawas desa, jangan sampai panwascam dan panwas desa tidak mengerti dengan tugasnya, terutama dalam pengawasan pantarlih yang ada di desa masing-masing,” kata Ramla.
Ia menambahkan, terkait daftar pemilih ini dalam waktu dekat akan dilakukan launching posko daftar pemilih untuk seluruh kecamatan.
“Jadi louncing ini disetiap kecamatan akan dibuat seperti macam baliho, dilampirkan nomor HP dalam baliho tersebut untuk masyarakat bisa memberikan laporan terkait daftar pemilih, itu tugas kita sebagai pengawas Pemilu dalam keterbukaan informasi,” tandasnya.(iki/red)