GMNI Desak Jaksa ‘Tangkap’ Anggota DPRD Terlibat Korupsi BTT Kepulauan Sula

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak “menangkap” Anggota DPRD, LL alias Lasidi yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi Biaya Tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun anggaran 2021-2022

Desakan itu datang dari Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kepulauan Sula di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (12/6/2024).

Dalam orasi massa menuntut pihak pengak hukum segera menangkap salah satu anggota DPRD yakni LL alias Lasidi yang diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Pasalnya, pada tanggal 10 Juni 2024 dalam sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Almarhum Baharudin Sibela selaku mantan Plt Kadis Kesehatan yang dibacakan JPU mengungkapkan peran Lasidi memaksa menandatangani surat pencarian anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMBP).

“Selain itu, adanya keterangan tersangka Muhammad Bimbi dalam keterlibatan oknum anggota DPRD itu,” teriak Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula.

Selain itu, mendesak penyidik dan JPU untuk segera melengkapi dokumen serta alat bukti terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar ini.

“Jaksa penuntut umum dan atau majelis hakim harus melakukan permohonan untuk menghindarkan atau meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dan ahli digital forensik Kejagung RI,” ujarnya.

Kemudian meminta Majelis Hakim tetap objektif dalam menangani proses persidangan kasus korupsi BTT dan menjaga agar tidak ada intervensi pihak lain.

“Dan segera tetapkan Lasidi sebagai tersangka,” tegasnya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *