Pertama: DPD Pulau Morotai sampai saat ini tidak pernah memproses saudara Ali Sangaji sebagai Balon Bupati Pulau Morotai sebagaimana dalam mekanisme berlangsung.
Kedua: Selama di PKS, Ali Sangaji tidak pernah membangun komunikasi dengan struktur DPD PKS Pulau Morotai dengan baik. Bahkan membuat isu pencitraan berlebihan dengan mengatasnamakan pengurus DPP karena dekat dengan Ketua Majelis Syuro.
Ketiga: DPD PKS selama ini hanya memproses satu nama tunggal yaitu, Rusli Sibua sebagai Calon Bupati Pulau Morotai yang telah mendapatkan rekomendasi dari DPP.
Keempat: Karena DPD PKS Morotai telah mengusulkan calon bupati maka, calon bupati juga telah diproses berkas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PKS, dan telah melakukam fit and proper test di DPW PKS Provinsi Maluku Utara yang sepekan lalu.
Kelima: DPD PKS Pulau Morotai dengan tegas menolak Ali Sangaji sebagai Balon Bupati Morotai dari PKS dan dianggap melakukan manuver dan inprosedural.
Keenam: Meminta kepada DPW dan DPP PKS agar Ali Sangaji segera diberikan sanksi tegas oleh partai karena melanggar mekanisme partai yang diatur oleh PKS.
“Jadi 6 point sebagaimana kami rapat tadi, sudah jelas dan akan melakukan penolakan, kami kawal sampai ke DPW dan DPP PKS,” tegasnya.(iki/red)