MALUTTIMES – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan gubernur Abdul Gani Kasuba.
Selain Pj Gubernur Malut, Jaksa KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Muhammad Miftah Baay selaku Kepala BKD Maluku Utara, Nirwan MT Ali selaku Kepala Inspektorat Maluku Utara, Saiful Deni selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan Idwan Asbur Baha salah seorang PNS.
Mereka dijadwalkan bersaksi pada Rabu, (5/6/2024) besok, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu (5/6/2024) besok, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Sekedar informasi, mantan gubernur Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara sebser Rp109,7 miliar.
Jaksa mendakwa Abdul Gani Kasuba melanggar: Pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 jo Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.(tho/red)