MALUTTIMES – Seorang pria lansia berinisial JS ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria 62 tahun itu adalah warga Desa Gua Hira, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Koraban merupakan bocah berumur 9 tahun masih duduk di bangku sekolah dasar. Berasal dari Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara. Perlakukan bejat pria lansia ini diketahui silakukan berulang kali.
“Korban anak dibawah umur, karena masih berusia 9 tahun, masih SD. Sedangkan terduga pelakunya sudah 6 puluhan yang kesehariannya sebagai petani,” kata Helmi Muhammad, Kepala Desa Bere Bere, Selasa (7/5/2024).
Kata Helmi, sesuai dengan keterangan yang diperoleh, kejadian terjadi pada 30 April dan 1 Mei 2024 di kebun yang jaraknya sekitar 1 kilo meter dari areal perkampungan.
“Kejadian pertama, pelaku ajak korban untuk ambil buah-buahan di kebun. Setelah sampai di lokasi pelaku melakukan pencabulan, memang waktu itu saksi tidak ada tapi pengakuan dari korban begitu. Pada kejadian kedua, korban tidak berada dirumah ibu korban lantas mencari dan menemukan korban dirumah pelaku,” ungkapnya.
Hemli menyatakan, kasus pencabulan ini sudah laporkan ke Polsek dan Polres Pulau Morotai. Dihadapan polisi pelaku mengakui perbuatannnya dan telah ditahan di Rutan Polres Pulau Morotai.
“Kami sebagai pemerintah desa agar ini dapat diproses, sehingga menjadi pelajaran bagi warga di Desa Bere-bere dan sekitarnya,” harapnya.(iki/red)