Dituduh Menghamili Seorang Wanita, Pria ini Tuntut Keadilan

MALUTTIMES – Seorang pria di Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial DH (19) menuntut keadilan karena dituduh menghamili seorang wanita berinisial J (19). Laporan pengaduan mengenai tuduhan ini telah disampaikan kepada SPKT Polres Kepulauan Sula pada 9 Maret 2024.

Dalam pengaduan tersebut, DH mengaku keduanya tidak pernah pacaran apalagi melakukan hubungan terlarang. Selain itu, tuduhan terhadap DH yang menyuruh J untuk lakukan tindakan aborsi tidak benar.

“Terkait aborsi itu bukan keinginan DH, melainkan itu merupakan langkah-langkah yang duluan diambil oleh orang tua J. Sedangkan DH hanya memberikan jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan oleh orang tua J,” kata Kuasa Hukum DH, Adha Buamona, S.H., kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

“Kami memiliki bukti percakapan orang tua J dan DH. Kan orang tua J yang duluan berkata kepada DH bahwa mereka yang duluan mengambil langkah aborsi, bukan permintaan DH untuk melakukan aborsi,” ungkap Adha.

Adha menjelaskan, dalam bukti percakapan via aplikasi messenger facebook, orang tua J mencoba untuk menanyakan perihal anaknya yang telah hamil, dan orang tua J mengatakan kepada DH bahwa mereka sudah mencoba melakukan aborsi tetapi tidak bisa karena kandungan bunga alias J yang terlalu kuat.

“Sementara DH menanggapinya dengan bertanya kepada orang tua J. Kenapa klien saya (DH) yang dituduh, sesuai fakta percakapan antara DH dan orang tua J,” ujar Adha.

Bukan hanya itu, terkait dengan obrolan DH bersama ibu J lewat pesan WhatsApp tentang obat-obatan itu, DH hanya berkeinginan membantu karena DH didesak untuk bertanggungjawab, sehingga DH merasa dilema dan mencoba membantu orang tua J dengan memberikan resep buah dan obat-obatan atas desakan dari orang tua J.

“Tetapi dari keterangan DH bukan ia yang membeli obat tersebut, DH hanya berusaha menjawab dan berniat membantu. Dari percakapan DH bersama orang tua J, sudah jelas bahwa yang berkeinginan melakukan aborsi bukan DH melainkan orang tua J,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *