MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dinyatakan kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021.
Kekalahan Kejari Sula menuai sorotan sejumlah kalangan para aktivis, akademisi hingga Organisasi Kepemudaan (OKP) yang mempertanyakan kinerja para jaksa dalam menangani perkara tersebut.
Seperti yang disampaikan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, Halim Umafagur yang menilai Kejari Sula sengaja melindungi beberapa oknum yang diduga terlibat kasus tersebut.
“Saya menilai, jaksa sengaja melindungi Kadis Kesehatan, PT. HB Lautan Bangsa berinisial NY dan salah satu Anggota DPRD inisial LL yang diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja tidak terduga tahun 2021 senilai Rp28 miliar ini,” kata Halim Umafagur, Rabu (13/3/2024).
Halim menaruh curiga Kejari Sula pilih kasih dalam perkara yang ditangani sejak 2022 ini.
“Hal ini seharusnya pihak Kejari Sula banyak belajar terkait kalah praperadilan terkait Kasus BTT. Jadi saya menilai bahwa, dalam penangan kasusnya terkesan pilih kasish sehingga patut diragukan kinerjanya,” ucapnya.
Belum lama ini, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah menyampaikan pihaknya sedang melakukan penyidikan kembali kasus tersebut.
“Infonya betul, saat ini kami sedang lakukan penyidikan ulang terkait masalah alat vaksin untuk kasus BTT yang telah dimenangkan oleh tersangka JPS dan MIH saat praperadilan di PN Sanana,” katanya kepada wartawan.
“Untuk saat ini 8 saksi telah diperiksa. Informasi selanjutnya terkait kasus ini nanti baru di infokan kembali,” sambungnya.(tem/red)