MALUTTIMES – Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu kembali mengingatkan kepada para kepala desa di daerah tersebut agar tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024.
“Jadi kami tegaskan jangan ada satu kades yang terlibat dalam politik praktis. Jika ditemukan maka akan ditindak dan di proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Murjat Hi. Untung, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulau Morotai, Minggu (4/2/2024).
Mujrat mengaku, Bawaslu Morotai sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan politik praktis yang dilakukan oleh oknum kades di wilayah Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara berinsial ID.
“Nanti ditelusuri dulu, kalau telusuri dan mendapat bukti yang cukup, maka diproses,” tegasnya.
“Kalau terbukti benar adanya masalah tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, ya pasti ditindak,” tambah Mujrat.
Sekedar informasi, oknum Kades ID dikabarkan memecat sejumlah aparat desa karena tak mengikuti arahan untuk memilih partai PSI.
Bahkan, oknum kades tersebut dilaporkan lakukan pengancaman kepada aparat desa yang tidak mengikuti arahannya akan dipecat. Perkara tersebut sedang dalalm penyelidikan Bawaslu Pulau Morotai.(iki/red)