MALUTTIMES – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Morotai tentang Pajak dan Retribusi Daerah rupanya belum bisa diundangkan dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, setelah diambil persetujuan bersama oleh eksekutif dan legislatif, hingga sekarang draf regulasi tersebut masih menunggu evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Ranperda sudah dievaluasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu dan Kemendagri, tinggal menunggu evaluasi dari pihak Pemprov Malut,” kata Sulaiman Basri, Kabag Hukum dan HAM Setda Pulau Morotai, Selasa (30/1/2024).
Sulaiman menerangkan, Ranperda tersebut merujuk pada 12 Ranperda lainnya yakni, (1) Perda nomor 5 tahun 2011 tentang BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan, (2) Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, (3) Perda nomor 7 tahun 2011 tentang pajak air tanah.
Kemudian, (4) Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, (5) Perda nomor 9 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan, (6) Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak restoran, (7) Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Selanjutnyam (8) Perda nomor 12 tahun 2011 tentang perda pajak hotel, (9) Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, (10) Perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak reklame, (11) Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan, (12) Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak hiburan.
“Jadi setelah provinsi sudah selesai evaluasi, selanjutnya provinsi menyurat ke Kemendagri untuk meminta izin penandatangan kepala daerah, kemudian Kemendagri menyurat lagi untuk dikembalikan ke provinsi bahwa Kemendagri sudah menyetujui Perda untuk ditandatangani,” jelasnya.
“Setelah itu baru provinsi berikan nomor registrasinya supaya bupati bisa mengesahkan untuk di Perdakan antara DPRD dan Pemda,” sambung Sulaiman.(iki/red)