MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Jadwal ini diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam.
Disepakati daftar zonasi wilayah kampanye Zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.
Sementara itu, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.
Untuk Provinsi Maluku Utara yang masuk Zona B, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai, KPU telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye partai pengusung Capres-Cawapres.
Kordiv SDM dan Parmas KPU Pulau Morotai, Aminah Failisa memaparkan, kampanye partai pengusung Capres-Cawapres di wilayah Kabupaten Pulau Morotai dimulai dari pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran pada tanggal, 21, 24, 27, dan 30 Januari, lalu tanggal 2, 4, 7 Februari 2024.
“Setiap daerah pemilihan (dapil) bakal dilakukan oleh partai pengusung nomor urut 2 Prabowo-Gibran yakni partai Gerindra, Golkar, Gelora, Garuda, PAN, PBB, Demokrat dan PSI,” kata Aminah, Sabtu (20/1/2024).
Kemudian pada tanggal 22, 25, 27 dan 31 Januari, lalu tanggal 3 dan 5 Februari 2024 adalah jadwal kampanye partai pengusung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yakni, PDIP, Hanura, Perindo dan PPP.