MALUTTIMES – Direktur PT Pelangi Indah Lestari, Patrajaya Saragi telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sebesar Rp1.123.050.000.
Pengembalian kerugian negara atas BTT penanganan covid-19 senilai Rp28 miliar ini dilakukan Patrajaya melalui penasehat hukumnya, dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Nanti kita sebagai penyidik akan menitipkan barang bukti berupa uang tersebut di rekening RPL kejaksaan,” kata Kepala Sub Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula, Wily Febri Ganda, Selasa (2/1/2024).
Meski sudah ada pengembalian kerugian negara, kata Wily, itu tidak akan menggugurkan tindak pidananya.
“Kita tetap melakukan proses pidana terhadap dua tersangka ini. Mungkin dalam mengembalian ini akan menjadi pertimbangan kita untuk melakukan tuntutan kita di persidangan,” bebernya.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut.
Menurut Wily, kejaksaan pun telah melakukan penyidikan terhadap dua kegiatan. Di antaranya pengadaan alat penyimpan vaksin dengan anggaran sebesar Rp2,7 miliar kemudian bahan medis habis pakai Rp5 miliar.
“Sesuai dengan penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara bahwa untuk pengadaan alat penyimpan vaksin diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar,” ujarnya.
Pada kegiatan pengadaan alat penyimpan vaksin ini, lanjut dia, kejaksaan menetapkan dua orang tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ihsan, beserta rekanan penyedia, Direktur PT Pelangi Indah Lestari, Patrajaya Saragi.
“Dua tersangka tersebut kita telah melakukan penahanan di Lapas Sanana,” ucap dia.
Terpisah, penasehat hukum PT Pelangi Indah Lestari, Michael Hagana Bangun mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ini.
“Kita ikuti saja prosesnya terlebih dahulu, dan juga kita memiliki itikad baik yang mana, uang ini juga kita berikan. Proses pembuktian secara menyeluruh di persidangan kita juga akan mengikuti apakah benar klien kita bersalah atau tidak,” pungkas dia.(tem/red)