MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Maluku Utara menetapkan 268 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Morotai dari 16 Partai Politik (Parpol) yang akan berkompetisi di Pemilu 2024.
“Dalam rapat pleno yang telah dilakukan oleh KPU, terdapat 16 Parpol yang terdaftar dalam DTC dan calegnya sebanyak sebanyak 268,” ungkap Arfandi Iskandar Alam, Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan, jumlah tersebut berkurang karena terdapat dua orang Caleg yakni, Ahmad Paklean dari Partai Golkar Dapil I Morotai Selatan meninggal dunia dan satunya tersandung perkara hukum, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Didalam Pasal 87 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota, nama yang bersangkutan di DCT dibatalkan. Sementara caleg yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPU masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan, sehingga yang bersangkutan masih di DCT,”ucapnya.
Menurutnya, dari hasil penelitian KPU, dokumen DCT Caleg maupun Partai semuanya memenuhi syarat.
“PPP hanya mengajukan calegnya di dapil satu (Morotai Selatan) dan jumlah caleg PPP yang diajukan hanya 7,” ujarnya.
Arfandi menambahkan, tahapan berikutnya adalah DTC partai/caleg yang telah ditetapkan akan diumumkan di media masa, baik cetak maupun elektronik dan jadwalnya pengumumannya, Sabtu (4/11/2023) besok.
“Ditanggal 5 November jadwal persetujuan surat suara, ditanggal 10 cetak suara dan tanggal 8 November itu para caleg sudah bisa melaksanakan kampanye,” pungkasnya.(iki/red)