MALUTTIMES – Ketua Relawan Salsabila Mus, Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., mengkritik tindakan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang mencopot baliho Salsabila Mus tanpa konfirmasi.
Salsabila Mus adalah salah satu kades Partai Golkar yang juga anak dari tokoh pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu, Ahmad Hidayat Mus yang digadang-gadang akan maju sebagai calon bupati mendatang.
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah pengawasannya. Penertiban itu didasari hasil rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Namun pelaksanaan penertiban tersebut menuai kritik pedas dari relawan Salsabila Mus karena bertindak secara paksa.
“Kekeliruan yang telah dilakukan Bawaslu Pulau Taliabu dengan membuka secara paksa dan tanpa konfirmasi kepada kami merupakan perilaku arogansi Bawaslu Pulau Taliabu. Dan bagi kami ini sangat kelewatan serta menunjukan tidak pahamnya Bawaslu Pulau Taliabu terhadap aturan yang berlaku,” ucap Tawalani, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, yang harus digaris bawahi oleh Bawaslu Pulau Taliabu adalah Salsabila Mus bukanlah peserta Pemilu, dan baliho tersebut diturunkan secara paksa oleh Bawaslu Pulau Taliabu tanpa konfirmasi.
“Bukankah aturanya jelas, jika sebagai peserta Pemilu 2024 baik dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 275, 280 dan 298, ataupun aturan turunannya yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024,” ujar Tawalani.
“Sekarang yang kami tanyakan ke Bawaslu Pultab adalah aturan mana yang dilanggar oleh kami?,” ucapnya.
“Sebagai penyelenggara baiknya jangan mempertontonkan ketidak becusan sebagai penyelenggara jika yang kita harapkan Pemilu 2024 berjalan dengan baik,” sambung dia.
Hingga berita ini dipublis, reporter maluttimes.com masih dalam upaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma.(ris/red)