Publik Bertanya, 3 Tahun Berkas Dugaan Korupsi Masjid An-Nur Pohea Mengendap di Meja Penyidik

MALUTTIMES – Terhitung sudah tiga tahun berkas perkara dugaan tindak pidana Korupsi anggaran pembangunan masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara berada di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Sejak Juni 2021 hingga hari ini, Selasa (24/10/2023) belum dituntaskan.

Kasus ini mencuat dari temuan masyarakat yang merasa adanya kejanggalan dalam bangunan itu. Sebab ada getaran terjadi pada lantai dua gedung masjid tersebut. Masyarakat menduga ada kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut alias tidak sesuai dengan RAB.

Atas dasar itu, masyarakat melalui Pemuda Desa Pohea didampingi YLBH Walima Sula melaporkan adanya dugaan korupsi itu ke Kejari Kepualaun Sula pada 21 Juni 2021 silam. Namun sampai sekarang, korps Adhiyaksa tersebut belum mampu menuntaskan perkara tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, pembagunan Masjid An-Nur Desa Pohea itu dibangun secara bertahap dan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) miliar rupiah.

Tahap pertama oleh Pemda Kepulauan Sula mulai di kerjakan pertamakali oleh CV Ira Tunggal Bega, pagu anggaran sebesar Rp488.427000,00 bersumber dari APBD tahun 2015.

Pekerjaan dilanjutkan pada tahap kedua dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp957.996.903,00 bersumber dari APBD tahun 2017.

Lanjut tahap 3 dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp1.959.904.793,00  bersumber dari APBD tahun 2018.

Kemudian Pemda Kepulauan Sula kembali menganggarkan pekerjaan masjid An-Nur itu untuk tahap empat, dikerjakan oleh CV Dwiyan dengan anggaran sebesar Rp294.093.402,00 bersumber dari APBD tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *