MALUTTIMES – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara dikabarkan menolak laporan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dari tim Satgas BBM Morotai. Polisi beralasan tim Satgas BBM tidak memiliki surat izin penangkapan.
“Mereka menolak berkas pelaporan dengan alasan, pada saat penggerebekan ada salah satu prosedur yang tidak dipenuhi oleh tim Satgas saat penggerebekan. Kalau tidak salah surat, tapi saya sudah lupa nama suratnya,” kata Jufri Kube, Kepala Satpol-PP, Linmas dan Damkar Pulau Morotai, Selasa (24/10/2023).
“Jadi kita mau menggerebek begitu harus ada semacam surat dari tim Satgas. Nah itu yang dipermasalahkan oleh penyidik,” sambung Jufri.
Jufri mengaku sudah berusaha meyakinkan penyidik atas laporannya itu dikerjakan berdasarkan prosedur. Tapi penyidik tetap bersekukuh menolak laporan tersebut.
“Jadi saya bilang didepan penyidik bahwa, kita hanya berdasarkan SK Bupati. Kita menertibkan apabila ada informasi dari masyarakat, maka Tim Satgas turun untuk menertibkan khususnya BBM yang bersubsidi. Itu yang saya sampaikan ke penyidik Polres,” ujarnya.
Menurut dia, laporan yang disodorkan ke penyidik sudah lengkap secara adiministrasi.
“Kalau semisalnya Polres tidak mau terima barang bukti, ya ada apa?. Secara adminitrasi pelaporan itu sudah lengkap, itukan langsung dari Kejaksaan, dan Kejaksaan juga masuk dalam tim satgas. Seharusnya kan berkas pelaporan ini diterima dulu untuk dikaji, bukan ditolak,” ucap Jufri.
Terkait penolakan laporan itu, Jufri mengatakan akan berkoordinasi dengan Plt Sekda, Suriyani Antarani yang berstatus sebagai Ketua Tim Satgas BBM Pulau Morotai.