MALUTTIMES – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka itu masing-masing adalah, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Halbar, DS alias Demianus selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Halbar, RS alias Rahmat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/8/2023) dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Jailolo.
Kajari Halbar Kusuma Jaya Bulo didampingi Kasi Pidsus Ahmad Bagir dan Kasi Datun Ahmad Lutfi Firdaus kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menerima hasil audit dari BPKP Maluku Utara.
“Dan kita telah melakukan ekspos yang dipimpin oleh Kasi Pidsus. Sehingga hari ini kita tetapkan dua orang tersangka,” kata Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo.
Perkara ini sudah dinantikan oleh publik Halbar terkait kepastian penegakan hukumnya.
“Yang jelas penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik. Memang perkara ini ada hambatan sedikit karena memang penanganan perkara korupsi ini kami tunggu dari BPKP hasil auditnya kurang lebih 9 bulan,” ujar Kusuma.
Dia menyebut dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.