MALUTTIMES – Jorang Eric Gilermi alias Eric divonsi dengan pidana 6 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Eric merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara secara virtual, Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 09:30 WIT.
Majelis hakim PN Tobelo, Halmahera Utara menilai Eric telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri.
“Agenda persidangan tadi yaitu pembacaan putusan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jorang Eric Gilermi berupa pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan,” kata Erly Andika, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai kepada wartawan.
Erly menambahkan, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Morotai.
“Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima,” tandasnya.(iki/red)