MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara terus berupaya menyiapkan dokumen tembahan usulan Pemekaran Mangoli Raya. Saat ini usulan tersebut telah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Pertemuan tanggal 2 November tahun 2022 kemarin hasilnya Mangoli Raya. Tercatat dalam regestrasi di Kementerian Dalam Negeri, dalam usulan daerah pemakaran otonomi baru,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H Gani, Rabu (14/6)2023).
Suwandi bilang, ada beberapa yang disarankan oleh pihak Kementerian yaitu, berupa dokumen yang harus dilakukan pembaharuan kembali, karena ada regulasi terbaru yang harus dipenuhi.
“Diantaranya luas wilayah dan jumlah penduduk, dan infrastruktur. Misalnya, tahun kemarin jumlah penduduk belum miningkat. Sekarang pastinya sudah meningkat,” jelasnya.
Kemudian pemerintahan daerah juga bekerjasama dengan akademisi administrasi pemerintahan daerah untuk menyusun dokumen pemakaran yang dibutuhkan.
“Jika jadwal tidak berubah, maka kita pemerintahan daerah akan mengadakan rapat bersama pimpinan DPRD dan direktur penataan wilayah untuk melanjuti kesiapan-kesiapan terkait dengan arahan proses-proses pengumpulan dokumen pendukung daerah DOB baru,” paparnya.
Ketika disinggung tentang penempatan ibu kota Kabupaten Mangoli Raya, Suwandi mengungkapkan, akan ada tim akademisi yang melakukan pengkajian dilihat dari sisi infrastruktur, ekonomi, dan potensi.
“Untuk dokumen pemakaran saat ini kami genjot dengan penegasan batas desa. Karena penegasan tapal batas desa ini juga jadi ukuran. Yang jelas batas wilayah dan batas desa jangan bermasalah,” bebernya.