MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula mengungkapkan rincian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemda Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2021-2022 mencapai Rp7 miliar.
Kepala Sub Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula, Wily Febri Ganda, S.H., menerangkan terdapat dua item kegiatan pada anggaran BTT yang merugikan negara sebesar Rp7 miliar itu.
“Yaitu insentif tenaga kesehatan, dan insentif panitia Covid-19. Dari sebagai insentif tersebut ketika ditelusuri ada indikasi penyelewengan terhadap dua kegiatan, yaitu pengadaan berang media habis pakai sebesar Rp5 miliar, dan pengadaan alat penyimpan vaksin dan pengadaan tempat sampah sebesar Rp2 miliar lebih,” ungkap Wily kepada maluttimes.com, Jumat (9/6/2023).
Lanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2023 Jaksa telah melakukan ekspos data-data kepada BPKP Provinsi Maluku Utara.
“Setelah kita ekspos data ke BPKP tanggal 22 Mei kemarin, saat ini kita sedang mengumpulkan data tambahan yang dibutuhkan BPKP,” ucap Wily.
Wily berjanji dalam waktu dekat Kejari Kepulauan Sula segera memberikan dokumen tambahan itu kepada BPKP.
“Secepatnya data yang sudah kita kumpulkan, kita akan serahkan data yang dibutuhkan oleh BPKP dalam minggu ini atau dua minggu kedepan kita akan kirim ke BPKP,” ujarnya.
Terhadap tersangka akan dituntut dengan hukuman yang berat sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, UU Tipikor pasal 2 ayat 2 dalam keadaan darurat. Sesuai metode penuntutan, kita akan atur itu tuntut hukuman mati, kita tindak secara tegas,” tegasnya.(tem/red)