Kejari Kepulauan Sula Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BTT

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp28 miliar.

Desakan ini datang dari DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kepulauan Sula di Sanana, Kamis (8/6/2023).

Massa aksi menyebutkan, anggaran BTT ini dikelola oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, Kejari juga meminta segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020.

“Karena kasus dugaan korupsi tahun 2020, pihak-pihak yang terlibat dalam menyelewengkan anggaran itu sampai saat ini belum juga dititipkan sebagai tersangka,” teriak Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko saat berorasi.

Di tempat yang sama, massa aksi juga menyuarakan anggaran perawatan jalan Desa Manaf-Desa Wainib karena akses jalan tersebut rawan kecelakaan.

“Kemudian jalan Wai Gay-Wailia yang belum terhubung, serta jembatan air Fuata-Waigai yang belum terealisasi,” paparnya.

Mereka juga meminta pemerintah daerah melanjutkan pembangunan jembatan sungai Desa Baleha yang masih jadi misteri. Serta memperhatikan kerusakan jalan protokol perkotaan hingga pedesaan.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *