Temuan Perjalanan Dinas, 18 Anggota DPRD Morotai Terancam Diproses Hukum

MALUTTIMES – Kepala Kejaksaan (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal menegaskan akan memproses hukum anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara apabila tidak melakukan pengembalian atas sisa temuan kerugian negara pada perjalanan dinas sebesar Rp367 juta.

“Kami berikan waktu hingga November 2023. Jika uangnya tidak dikembalikan maka kami akan menindaklanjuti secara hukum,” tegasnya, Selasa (30/5/2023).

Lanjut Sobeng, seluruh anggota DPRD telah dipanggil untuk disampaikan hal tersebut bahwa, dalam temuan perjalanan dinas itu sebanyak 24 orang dengan rincian, 18 anggota DPRD dan 6 pegawai sekretariat DPRD.

“Kami undang seluruh anggota DPRD. Kami sampaikan bahwa, permasalahan terkait dengan penagihan sudah beralih ke Jaksa pengacara negara. Kami tekankan kepada mereka untuk dapat menyelesaikan tepat waktu. Jika ada anggota DPRD tidak mengembalikan, maka akan kami menindaklanjuti secara hukum,” tegasnya lagi.

Dia menjelaskan, temuan perjalan dinas ini awalnya ditangani oleh Inspektorat dan telah memberi waktu selama dua tahun kepada DPRD, trhitung sejak November 2021 – November  2023. Namun sampai sekarang tidak diindahkan sehingga dialihkan ke Jaksa.

“Karena sampai saat ini belum selesai, Inspektorat melimpahkan penagihannya melalui surat kuasa khusus ke Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Datun sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pulau Morotai, Judy R. Dadana saat dikonfirmasi membenarkan persoalan tersebut.

“Pimpinan dan anggota DPRD hadir di Kejaksaan berdasarkan undangan yang diberikan terkait dengan sisa temuan, sekaligus silaturahmi dengan pak Kajari,” tuturnya.

“Sesuai dengan hasil pertemuan disepakati, bahwa sisa temuan akan dikembalikan pada November 2023 nanti,” sambungnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *