MALUTTIMES – Kekarasan terhadap anak dibawa umur kembali terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Tepatnya Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan pada, Sabtu (22/4/2023), seorang pemuda menganiaya bocah 7 tahun.
Pemuda itu diketahui bernama Iki, sudah dibawah pengaruh Minuman Keras (Miras). Dia menganiaya korban Muhammad Saputra Karatahi alias MSK dengan cara menangkap korban dilempar keatas dan jatuh ke lantai.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat bahwa pelaku yang menggunakan stelan pakaian serba hitam bersama teman-temannya sedang asik berjoget di salah rumah milik warga di Desa Wawama, karena sudah dibawah pengaruh Miras.
Korban yang muncul dari pintu utama rumah, lantas ditangkap pelaku kemudian dibuang keatas dan jatuh ke lantai. Tangisan korban pun pecah, korban kemudian ditangkap pelaku lainnya, kemudian dibawa keluar dari rumah, korban lantas dipukul oleh pelaku yang membawa keluar korban itu.
Belum diketahui pasti penyebab apa sehingga pelaku tega menganiaya korban. Namun dengan kejadian ini korban mengalami luka memar dibagian dagu.
Ibu korban Nurhayati Daeng Suki (40) yang tidak terima anaknya dianiaya melaporkan pristiwa ini ke Mapolres Pulau Morotai.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang saat dikonfirmasi membenarkan pristiwa tersebut.
“Kejadiannya pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 WIT sore di hari Minggu, orang tua korban sudah melapor ke SKPT Mapolres Pulau Morotai,” katanya, Senin (24/4/2023).
“Jadi saat kejadian, orang tua korban sedang tidur di tempat duduk yang berada didepan rumahnya. Tiba-tiba kakak korban, Nizam membawa korban sambil menangis dan memberi tahu orang tua korban, bahwa Iki (pelaku) menganiaya anak mereka, dengan diangkat dan dibuang ke lantai. Korban menangis dan dagunya bengkak,” ujar Sibli mengutip perkataan Nizam.
Kata Sibli, mendengar anaknya dianiaya, orang tua korban kemudian mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Setelah sehari mencari bukti, orang tua korban menemukan bukti melalui video yang berisikan tindakan penganiayaan terhadap anaknya.
Setelah menerima laporan, lanjut Sibli, penyidik langsung melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Korban sementara di visum, sesuai dengan permintaan orang tua korban,” tegas Sibli.(iki/red)