Pelaku Pembakaran Rumah Warga Di Sanana Dipolisikan

MALUTTIMES – Kasus pembakaran rumah milik M. Saleh Umagapi di desa Mangon kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor :STTLP/31/III/2023/SPKT Polres Kepulauan Sula, terdapat dua orang pelaku yang dilaporkan, masing-masing berinisial KO dan LJW warga desa setempat.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dua orang pelaku yang diduga membakar rumah milik M. Saleh Umagapi itu diduga sebelumnya terprovokasi oleh isu tentang ilmu hitam yang di pakai oleh pemilik rumah tersebut.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi Maluttimes, selasa (7/3) mengatakan, insiden pembakaran rumah milik M. Saleh Umagapi tersebut diduga karena adanya isu tentang penggunaan ilmu hitam, sehingga tanpa melakukan tabayun (mencari tahu) pelaku memberanikan diri untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Jadi tanpa melakukan tabayun terlebih dahulu pelaku langsung terprovokasi dan melakukan pembakaran rumah,”ucap Cahyo

Dari kejadian ini, Kapolres meminta kepada seluruh warga masyarakat Kepulauan Sula khususnya Desa Mangon agar tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu seperti itu, dirinya menjelaskan, seseorang yang sakit kemudian memiliki panas badan yang terlau tinggi bisa mengakibatkan mengigau alias berhalusinasi.

“Seseorang yang mengigau itu bisa saja karena panas badan yang terlalu tinggi sehingga yang bersangkutan mengigau, nah kalau itu dijadikan dasar saling menuduh, jelas-jelas melanggar hukum,”jelas Kapolres

Menurut Kapolres dua orang terduga pelaku pembakaran rumah tersebut untuk sementara sedang dalam pemeriksaan.

“Dua orang terduga ini untuk sementara kita melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan,”tandas Cahyo.(tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *