MALUTTIMES – Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus melantil 57 Pejabat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di gedung Hemungsia-sia, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, sekitar pukul 10:30 WIT. Jumat (17/2/2023) malam tadi.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 49 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengucapkan Selamat bertugas kepada seluruh pejabat kepala desa yang baru saja dilantik,” ucap Aliong Mus saat memberi sambutan.
“Saya berharap saudara-saudara sekalian agar
melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, seiring dan seirama dengan pengurus di desa agar pembangunan di desa walaupun hanya sementara bisa terwujud demi kepentingan
masyarakat. Dan jadilah pemimpin yang biasa-biasa saja, untuk membuat sesuatu yang luar biasa,” ucapnya lagi.
Aliong Mus juga mengucapkan terimakasih kepada kepada para kepala desa beserta keluarga yang telah selesai masa jabatannya dan telah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh masyarakat,
Aliong menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dia beharap Pejabat Kepala Desa yang sudah dilantik dapat berkomitmen untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluru rakyatkanya, sehingga tidak ada lagi istilah desa tertinggal.
“Harapan lain dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu saya meminta kepada para pejabat kepala desa yang baru saja di lantik agar transparan dalam mengelola Alokasi Dana Desa, bekerjalah dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saya akan menilai kinerja saudara sekalian dalam pelaksanaan tugas selama tiga bulan kedepan,” tegasnya.
Berikut daftar nama-nama 57 Pejabat Kades se-Kabupaten Pulau Taliabu yang dilantik: