MALUTTIMES – Penyidik Polres Pulau Taliabu menetapkan dua warga Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Taliabu, IPTU Komang Suriawan mengatakan, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial P, R dan KA.
“Satu tersangka inisial P, kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sedangkan <span;>R dan KA ditetapkan DPO,” kata Komang kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Dia menyatakan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, (11/2/2023) sekira pukul 02:00 WIT dini hari.
“Korban bernama Muslimin. Motif kejadian tersebut adalah salah paham antara korban dan pelaku,” ungkapnya.
Lanjut dia, status perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan karena dianggap telah memenuhi unsur.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan hasil visum,” jelasnya.
Komang menghibau kepada kedua tersangka agar koperatif menyerahkan diri. Sebab pihaknya akan bertindak tegas.
“Sehingga proses ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.(ris/red)