Pemda Morotai Keciprat Dana Perumahan Rp25,7 Miliar

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menerima dana sebesar Rp25,7 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. Dana ini untuk pembangunan perumahan sebanyak 150 unit di daerah tersebut.

Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali melalui Humas Setda Pulau Morotai, Ailan Goroahe mengatakan, Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan bangunan tahun 2019 dan tahun 2021 yang penganggarannya bersumber dari DIPA Satuan Kerja Perumahan Provinsi Maluku Utara.

Penyerahan rumah khusus dari PUPR kepada Pemda Morotai ini megacu pada Perundang-undangan tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara dan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Lanjut Ailan, ketentuan lain yang menjadi pedoman dalam penyerahan BMN ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengatur teknis dari tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMN serta Permenkeu tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN.

“Penyerahan ini juga, berdasarkan dalam berita acara serah terima BMN yang ditandatangani antara kedua belah pihak,” kata Ailan.

“Dan termaktub persetujuan hibah BMN dari Menteri PUPR yang menyetujui penyerahan rumah Khusus dari Satker Penyediaan Perumahan Prov Malut kepada Pemda Morotai,” tambahnya.

Ailan menyatakan, dengan penandatanganan berita acara serah terima MBN tersebut maka 150 unit rumah khusus akan diserahkan ke orang yang berhak menerima.

“Dan orang-orang yang bakal menerima bantuan unit rumah ini tersebar di Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Selatan dan Kecamatan Pulau Rao,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *