Gara-gara PSR, Rapat Paripurna DPRD Morotai Memanas hingga Diskors

MALUTTIMES – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026), berlangsung tegang.

Situasi memanas setelah rapat resmi dibuka Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki. Ketegangan dipicu interupsi anggota DPRD dari Fraksi PKS, Darmin Wairo, yang menyoroti Wakil Ketua II DPRD, Erwin Sutanto, terkait pakaian yang dikenakan dalam rapat paripurna.

Darmin mempersoalkan Erwin yang hadir dalam sidang resmi tanpa mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR), melainkan hanya menggunakan kemeja putih lengan panjang.

Menurut Darmin, ketentuan berpakaian dalam agenda resmi DPRD merupakan bagian dari tata tertib dan etika kelembagaan yang harus dipatuhi seluruh anggota, termasuk pimpinan DPRD.

Dalam interupsinya, Darmin juga menyinggung penyampaian Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD pada rapat paripurna sebelumnya mengenai kewajiban penggunaan pakaian resmi dalam forum kelembagaan.

“Artinya apa, pimpinan? Ini persoalan internal. Kemarin Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD secara kelembagaan telah menyampaikannya dalam paripurna pertama. Tapi pimpinan Waka II tidak menghargai apa yang disampaikan Ketua BK,” kata Darmin.

Ia menilai kepatuhan terhadap tata tertib menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan lembaga DPRD. Karena itu, Darmin meminta persoalan tersebut menjadi perhatian pimpinan.

Bahkan, Fraksi PKS mengancam meninggalkan ruang sidang apabila Wakil Ketua II tetap mengikuti rapat tanpa mengenakan PSR.

“Saya punya saran sederhana, jika Waka II tidak memakai PSR, maka Fraksi PKS hari ini akan keluar dari sidang yang terhormat ini,” serunya.

Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Erwin Sutanto, memberikan penjelasan terkait alasan dirinya tidak mengenakan PSR.

Erwin mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas yang dikerjakan pihak ketiga. Ia mengaku tidak pernah menerima jatah anggaran pakaian dinas selama menjalankan tugas sebagai anggota maupun pimpinan DPRD.

“Selama bertugas, saya tidak pernah meminta jatah pakaian dinas. Namun di tahun 2026 ini, saya tahu ada anggarannya dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga bersedia mengganti dalam bentuk uang jika saya menjahit sendiri di luar, dan itu disetujui. Namun, yang bersangkutan sudah berjanji sampai tiga kali dan belum merealisasikannya,” beber Erwin.

Menurut Erwin, kondisi tersebut membuat dirinya belum memiliki PSR untuk digunakan dalam agenda paripurna. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sebelumnya pernah mengenakan pakaian resmi tersebut dalam menjalankan tugas kedewanan.

Perdebatan yang berlangsung di ruang sidang kemudian semakin memanas. Ketua DPRD Muhammad Rizki akhirnya memutuskan untuk menskors sementara rapat selama lima menit guna meredakan ketegangan.

Namun, setelah skors dicabut, suasana rapat belum sepenuhnya kondusif.

Sebanyak 20 anggota DPRD Pulau Morotai, tanpa Wakil Ketua II Erwin Sutanto, kemudian mengambil sikap agar Erwin meninggalkan ruang sidang paripurna sehingga agenda rapat dapat kembali dilanjutkan.

Persoalan pakaian tersebut akhirnya membuat agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sempat diwarnai ketegangan internal antaranggota DPRD.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *