MALUTTIMES – Angka perceraian di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menurun. Klaim ini disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan, Jalil Naki, Selasa (24/1/2023).
Jalil mengatakan, data angka perceraian di wilayahnya pada tahun 2022 menurun 25 kasus, dibandingkan dengan tahun 2021 yakni 30 kasus.
“Jadi dari tahun 2021dan 2022 itu totalnya 55 kasus percerain,” ungkap Jalil.
Kata Jalil, dari 55 jumlah kasus tersebut, sebagian berlanjut pada perceraian dan sebagian dimediasi.
“Di tahun 2022 yang dimediasi sebanyak 15 pasangan, sisanya berlanjut meja persidangan. Sementara di tahun 2021 sebanyak 30 kasus ini tahap pertama kurang lebih 21 kasus perceraian, kemudian tahap kedua sebanyak 9 kasus,” ujarnya.
“Dari data itu, maka ada banyak duda yang berkeliaran di Morotai,” timpal Jalil.
Untuk data di tahun 2023, Jalil menyampaikan sudah terdata 5 pasangan yang melakukan pengurusan perceraian.(iki/red)