Buang Sampah Bukan pada Tempatnya, Siap-Siap Dikenakan Sanksi Pidana

MALUTTIMES – Warga masih membuang sampah di berangka atau kali mati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara menegaskan ada sanksi pidana bagi mereka membuang sampah pada lokasi tidak diperuntukan.

Pantauan media ini, tumpukan sampah plastik masih berhamburan di kali mati tepatnya Kota Baru Ternate Tengah.

Padahal, di tempat tersebut sudah dipasang papan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ternate untuk tidak membuang sampah diberangka setempat.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Syarif Tjan mengatakan, untuk soal ini DLH meminta semua masyarakat ikut berpartisipasi dengan turut serta melakukan pengawasan secara mandiri bila kedapatan ada yang membuang sampah tidak sesuai dengan peruntukannya seperti dibarangka atau dilaut.

“Bila masyarakat menemukan ada kejadian pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya maka diharapkan masyarakat bisa melaporkan kejadian itu kepada aparat pemerintahan setempat seperti camat, lurah dan DLH agar ditindaklanjuti penerapan sanksinya,” tegas Syarif.

Dalam menyampaikan pengaduan atau laporan tersebut, kata Syarif bahwa sebaiknya dilampirkan dengan alat bukti  berupa foto,  video, lokasi dimana sampah itu dibuang, apa jenis sampahnya, juga sertakan identitas pelapor untuk ditindaklanjuti.

“Dari laporan itu bila terbukti maka akan dikenakan sanksi  pidana berupa ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda paling banyak 50 juta rupiah,” pungkasnya.(tim)

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *