MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara hingga sekarang belum mengembalikan hasil koreksi atau tanggapan terhadap dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kepada DPRD.
Padahal, sejak 15 September 2021 telah dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Dokumen itu dikabarkan masih berada di meja Bupati Aliong Mus.
Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa mengatakan, informasi yang diperoleh bahwa Pemkab Pulau Taliabu masih berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dokumen Ranperda tersebut.
“Kami pada prinsipnya menganggap bahwa Pemkab jangan lalai berkaitan dengan itu. Sebenarnya ada ketentuan yang mengatur tentang berapa lama sudah harus Ranperda itu kembali ke DPRD. Jadi pada prinsipnya, ya kita tetap menunggu itu untuk menyampaikan masukan dan koreksi,” kata Pardin Isa kepada wartawan, Selada (8/11/2022).
Pardin menegaskan, sebelum memasuki Januari 2023 pihaknya akan mengambil sikap terkait keterlambatan koreksi dari Pemkab Pulau Taliabu terhadap Ranperda Pilkades tersebut.
“Kami tidak akan berunding karena sudah terlalu lama. Pokonya sebelum Januari kita sudah harus terbitkan dalam lembaran daerah yang penting, Kabag Hukum tidak lama-lama, karena kita tinggal Paripurnakan,” tegas politisi Partai Nasdem itu.
Menurutnya, bila Pemkab Taliabu beralasan karena anggaran sehingga berpotensi adanya penundaan Pilkades pada Februari 2023, harusnya dikoordinasikan dengan DPRD. Karena boleh ada Plt Kepala Desa tetapi ketentuan perundang-undangan tidak ada yang mengatur tentang Plt BPD.