MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tak main-main menindak kepala desa (Kades) yang tersandung perkara hukum. Seperti Kades Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Latifa Gailea.
Latifa Gaela bakal di berhentikan sementara dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan penganiayaan seorang warga Desa Waigai bernama Sudirman Leko. Dalam perkara ini, Latifa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Sula.
“Kades Kou akan dinonaktifkan sementara dan diproses sesuai ketentuan,” ucap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani, Selasa (26/10/2022).
Suwandi mengatakan, proses penonaktifan Kades Kou Latifa Gailea agak tertunda bukan karena faktor sengaja atau melindungi, akan tetapi masih menunggu surat penetapan tersangka resmi dari Polres Kepulauan Sula.
“Surat penetapan tersangka Kades Kou Latifa Gailea dari Kasat Reskrim Polres Sula baru kami terima kemrin hari Selasa,” kata Suwandi.
Lanjut Suwandi, pihaknya telah melayangkan surat dengan nomor: 100/87/PEM-SETDA/III/2022, tanggal 24 Agustus 2022, tentang permintaan data atau surat penetapan tersangka Kades Kou Latifa Gailea kepada Polres Kepulauan Sula.
“Dan tanggal 6 Oktober 2022 baru ada balasan dari Kasat Reskrim, kemudian selasa tanggal 25 Oktober 2022, kami baru terima surat dari Kasat Reskrim. seterima surat ini kami laporkan ke pimpinan dan diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.