Ini Penjelasan Kades Wainib tentang Pergantian Perangkat Desa, DD hingga Janji Upah Ketua RT

Sementara itu, Arman sendiri mengaku kaget dengan laporan pengaduan warganya ke Kejaksaan mengenai dugaan penyalahgunaan DD. Sebab dirinya baru dilantik sebagai Kepala Desa Wainib pada 31 Desember 2021 dan pengelolaan DD dimasanya saat ini baru berjalan.

“Nnti kalau misalkan sudah selesai dulu tahun anggaran bru saya juga bisa menjelaskan. Karena sementara kita masih dalam tahap pengelolaan. Sehingga ini membuat saya tidak mengerti karena disitu menjelaskan tahun anggaran 2021 saat itu masih masa pejabat (Kades) yang lama, sedangkan saya ini di tahun anggaran 2022,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, polemik pergantian sejumlah aparat desa, Arman mengakatan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku sebagaiman diatur oleh Permendagri No. 83 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Apartur Pemerintah Desa.

Baca Juga:  Paripurna HUT ke-15 Kabupaten Pulau Morotai Tuai Kritik

“SK itu kita sudah sampaikan tembusan ke BPD dan camat saat itu ibu Aswa Salawane. Saya konsultasikan ke ibu camat satu kali bertatap muka dan dua kali via telepon tetapi ibu camat bilang saja menunggu tanpa ada kepastian yang jelas. Kemudaian saya memenuhi satu kali panggilan tapi tidak bertemu camat dan akhirnya disuruh pulang dulu oleh salah satu staf kantor kecamatan pak Naim Panigfat,” bebernya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Taliabu Serahkan SK Pj Kades Todoli dan Kasango

Arman kemudian membantah pernah berjanji membayar tunjangan ketua RT sebesar Rp 1.500.000. Ia mengatakan, yang dibayar saat ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yakni Rp 900 per tiga bulan atau satu triwulan.

“Tunjangan RT itu saya tidak pernah janji-janji. Jadi tidak ada janji. Mana bisa kepala desa mau melanggar peraturan bupati. Tunjangan dibayar berdasarkan perbup. Tidak bisa bayar atas suka-suka sendiri, tidak ada begitu. Dan saya tidak menjanjikan itu. Kalaupun mereka denar ada janji harus ada bukti,” cetusnya.

Baca Juga:  Sejumlah ASN Pemprov Malut kembali Beraksi, Tuntut Pembayaran TTP

Arman menegaskan, apa yang dilaksanakan saat ini berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi kepala desa tidak bisa berbuat sesuka hati sendiri. Selama itu tidak diatur dalam undang-undang saya tidak berani melakukan itu,” tegasnya.

Begitu juga dengan upah kerja pendataan penduduk program SDG,s yang dikeluhkan. Program tersebut wajib dilakulan oleh masing-masing ketua RT untuk mendata penduduk di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.