“Hadis ini menunjukkan kebolehan perempuan mengunjungi suaminya yang sedang i’tikaf, baik malam maupun siang,” kata Imam Nawawi yang diterjemahkan dari laman Bimas Islam Kemenag.
Dengan kata lain, wanita muslim masih diperbolehkan keluar sendirian pada malam hari meski tanpa mahram untuk kebutuhan tertentu. Meski demikian, dianjurkan untuk menghindari hal tersebut bila ada keraguan seperti merasa tidak aman atau terjadi fitnah.
“Jika dikhawatirkan tidak aman atau akan terjadi fitnah, maka tidak boleh keluar rumah,” demikian penjelasan Bimas Islam Kemenag.
Artikel ini telah diterbitkan oleh detik.com