Rasulullah SAW menjawab, “Ada empat macam kewajiban kepada mereka, yaitu mendoakan mereka, meminta ampunan untuk mereka, melaksanakan pesan-pesan mereka, memuliakan sahabat mereka, menyambung silaturahmi teman atau sahabat orang tua. Itulah kewajiban kepada mereka sebagai bukti kamu berbuat baik kepada keduanya setelah mereka wafat.”
Budi Sunarso menjelaskan dalam buku Merajut Kebahagiaan Keluarga (Perspektif Sosial Agama) Jilid 2, anak juga memiliki kewajiban membayarkan utang orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Pendapat ini bersandar pada Al-Qur’an surah An Nisa ayat 11-12.
Kewajiban seorang anak kepada orang tuanya yang sudah meninggal ini termasuk birrul-walidain atau bentuk bakti kepada orang tua. Insan Nurrohiem mengatakan dalam buku Bekerjalah untuk Duniamu, Jangan Lupa Akhiratmu, birrul walidain berlaku sepanjang hayat bagi setiap manusia. Jika tidak dilakukan, ia termasuk golongan manusia yang durhaka kepada Allah SWT.
Artikel ini telah diterbitkan oleh detik.com













