Malut Times – Rektor dan dosen di perguruan tinggi akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Kira-kira berapa gaji rektor dan dosen saat ini?
Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam hal ini dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur.
Menurut undang-undang tersebut, dalam menjalankan profesinya, dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tunjangan lain yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Gaji Rektor dan Dosen
Gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi telah ditetapkan melalui peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.
Menurut PP tersebut, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja atau yang kerap disebut masa kerja golongan (MKG). Skema ini berlaku bagi dosen PNS maupun PNS lain yang bekerja di instansi pusat dan daerah.
Berdasarkan informasi dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV. Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama mendapatkan gaji antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulan.
Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun akan menerima gaji sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.