Malut Times – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara kembali tuai kritik. Kali ini datang Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Fachri Kemhay.
Magister Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta ini mengkiritisi DPRD yang hingga sekarang hanya membuat peraturan daerah (Perda) terkait dengan pembahasan APBD induk dan APBD perubahan saja, tapi tidak melahirkan Perda yang lain.
“Misalkan tentang melarang masyarakat untuk menjual hasil alam di daerah lain, serta melahirkan perda tentang tapal batas itu tidak ada,” kata Fachri kepada maluttumes.com, Sabtu (20/8/2022).
Sebab menurutnya, jika hasil alam dijual di daerah lain, maka berpengaruh pada ekonomi di Kepulauan Sula.