Malut Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara masih menunggu arahan Bawaslu RI mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Iwan Duwila mengatakan, pembentukan Panitia Ad hoc di tingkat kecamatan khususnya Panwascam dibentuk sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai.
“Hal itu mengacu Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun hingga kini Bawaslu Kepsul masih menunggu instruksi dan juknis rekrutmen dari Bawaslu RI,” kata Iwan kepada maluttimes.com, Kamis (18/8/2022).
Iwan memastikan jika jadwal rekrutmen telah ada, Bawaslu Kepsul sebagai pelaksana di lapangan langsung bergerak.