Malut Times – Seorang kontraktor di Kabupaten Kepulauan Sula, AH alias Andreas mengadukan seorang warga inisial RL alias Rahman ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Andreas tersinggung dengan pernyataan Rahman di grup WhatsApp ‘Dad Hia Ted Sua’.
Andreas mengaku membuat surat laporan pengaduan ke polisi karena melihat tindakan Rahman sudah di luar batas kewajaran dan kesabarannya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu diserahkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Senin (15/8/2022).
Andreas melalui Kuasa Hukumnya, Adha Buamona mengatakan, chat yang dilontarkan Rahman di dalam grup publik itu sangat merugikan kliennya.