Kontraktor Perbaikan Jalan Lingkar Kota Bobong Terancam Disanksi

Malut Times – Kontraktor perbaikan jalan lingkar Kota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara terancam disanksi. Sanksi ini diberikan apa bila pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Betapa tidak, sesuai waktu kontrak kerja proyek yang dikerjakan CV Radittia Putra Kontruksindo itu sudah selesai pada Juni 2022. Namun kenyataannya hingga hari ini belum juga selesai dikerjakan.

Ditambah lagi, sudah memasuki masa tenggang Addendum (penambahan waktu kerja) 50 hari, terhitung sejak 1 Juli 2022 – Agustus 2022.

“Kondisi terburuk adalah sanksi administrasi sampai ke pemutusan kontrak jika pekerjaan tidak selesai. Tapi kita berharap pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Sudarman, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pulau Taliabu kepada maluttimes.com, Rabu (10/8/2022).

Sudarman juga mengungkapkan faktor penyebab pengerjaan proyek tersebut terlambat, salah satunya adalah cuaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *