TERNATE – Satu perwira polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) resmi dipecat. Anggota polri berinisial Ipda Y ini resmi menerima surak keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus tindak pidana penelantarana istri sah.
“Untuk oknum perwira berinisial Ipda Y sudah menjalani sidang kode etik, dan hasilnya diberikan sanksi PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan Ipda Y ini telah melalui sidang internal kode etik yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara. Hasilnya, Propam merekomendasikan Ipda Y dikenakan sanksi PTDH dari institusi kepolisian.
“Surat keputusan PTDH itu telah diserahkan kepada Ipda Y pada Rabu (6/7/2022) lalu di ruanh Subagremnin Satbm Polda Maluku Utara. Dimana, kasus ini sudah disidangkan dan hanya penyerahan Skep,” jelas Michael.
Sekedar informasi, Ipda Y dilaporkan oleh istrinya RWP karena kasus menelantarakan istri. Bahkan Ipda Y telah membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan persulit RWP bertemu anak mereka.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin menyatakan tidak ragu untuk memecat anggotanya yang bermasalah dan mencoreng nama baik institusi kepolisian tanpa pandang bulu.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara saat memecat Ipda Y dan proses pemecatan seorang anggota Polwan Bripka R alias Rani yang sudah resmi dilakukan PTDH berdasarkan Sekp Kapolda Maluku Utara Nomor: KEP/264/IX/2021, karena telah melanggar kode etik profesi Polri. Dimana dia telah melakukan tindak pidana KDRT dan telah melakukan tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak.(red)
Artikel ini telah diterbitkan oleh antaranews.com