TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Dit Reskrimum mengamankan belasan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Belasan kedaraan asal Sulawesi Utara (Sulut) itu diamankan di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate, Jumat (10/6/2022) pukul 17.30 WIT.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil, S.I.K membenarkan hal tersebut.
“Benar anggota Dit Reskrimum telah mengamankan 11 kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Ferry Bastiong dengan kapal Ferry dalente dari Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara,” ungkap Michael.
Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian atau pengelapan akibat tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi kendaraan.
“Kendaraan yang diamankan 10 unit roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat,” jelasnya.
Michael menjelaska, seluruh kendaraan saat ini diamankan di kantor Dit Reskrimum Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tim sedang interview dan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan-kendaraan tersebut untuk pengembangan,” ujar Michael.
Selanjutnya tim juga akan melakukan mengembangan untuk mengungkap jaringan penadahan kendaraan kendaraan bermotor antara provinsi serta akan kordinasi dengan Polda Sulawesi Utara kasus tersebut.
Kenderaan bermotor yang diamankan yakni, 1 unit mobil avansa, 2 unit motor Nmax, 1 unit motor Aerox, 2 unit motor beat, 1 unit motor PCX, 2 unit motor vario, 1 unit motor mio dan 1 unit motor CB 150R.(tr-09)