“Ugal-ugalan” Program MBG dan Tantangan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Oleh: Armaian HS_Aja

(Koordinator KAM_Muhajirin)

Istilah ugal-ugalan dalam bahasa Indonesia merujuk pada tindakan yang dilakukan secara sembarangan, tidak terarah, dan tanpa pertimbangan matang. Dalam konteks pendidikan, istilah ini dapat menjadi metafora untuk menggambarkan kebijakan atau pendekatan yang dijalankan tanpa landasan ilmiah yang kuat, namun tetap dipraktikkan seolah-olah benar dan efektif.

Dalam praktiknya, dunia pendidikan kerap diwarnai oleh kebijakan yang telah berlangsung lama dan diterima sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, tidak semua yang dianggap wajar memiliki dasar yang rasional dan teruji. Sebagian di antaranya justru mencerminkan apa yang dapat disebut sebagai “teori ugal-ugalan” yakni cara pandang yang tidak dibangun di atas kajian yang komprehensif, tetapi tetap dijalankan secara masif.

Salah satu contoh yang dapat disoroti adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dihadirkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peserta didik. Secara konseptual, program ini memiliki pijakan yang logis: siswa yang sehat dan tercukupi gizinya akan lebih siap menerima pelajaran. Namun demikian, efektivitas program ini dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh masih perlu diuji secara kritis.

Pendidikan pada dasarnya merupakan sistem yang kompleks. Permasalahan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik peserta didik, tetapi juga mencakup kualitas tenaga pendidik, ketersediaan sarana dan prasarana, serta relevansi kurikulum. Dalam konteks ini, MBG belum menyentuh aspek-aspek mendasar tersebut. Faktanya, masih banyak sekolah terutama di daerah yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan kekurangan guru yang kompeten.

Di sisi lain, implementasi MBG membutuhkan anggaran yang besar. Tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel, program ini berpotensi menimbulkan inefisiensi. Pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah alokasi dana yang signifikan untuk program konsumsi ini tidak akan lebih berdampak jika dialihkan, setidaknya sebagian, untuk peningkatan kualitas guru, pengadaan sumber belajar, atau perbaikan infrastruktur pendidikan?

Lebih jauh, terdapat kekhawatiran bahwa MBG cenderung bersifat populis—menarik perhatian publik karena manfaatnya yang langsung terlihat, tetapi belum tentu memberikan dampak jangka panjang terhadap mutu pendidikan. Padahal, perbaikan pendidikan membutuhkan kebijakan yang berkelanjutan, terencana, dan menyasar akar persoalan.

Jika tidak dirancang secara matang, program ini berisiko dijalankan secara “ugal-ugalan”: tidak tepat sasaran dan minim dampak berkelanjutan. Ambisi besar bisa saja berujung pada kebijakan yang kehilangan arah besar dalam skala, tetapi lemah dalam hasil.

Pada akhirnya, MBG seharusnya diposisikan sebagai kebijakan pendukung, bukan solusi utama, apalagi dijadikan sebagai proyek strategis nasional tanpa evaluasi menyeluruh. Peningkatan kualitas pendidikan tetap harus bertumpu pada perbaikan sistemik, penguatan kompetensi guru, pembenahan kurikulum, serta penyediaan lingkungan belajar yang kondusif.

Tanpa langkah-langkah tersebut, program seperti MBG berpotensi hanya menjadi kebijakan yang tidak menyentuh inti persoalan pendidikan. Padahal, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan adalah kunci perubahan dan kebijakan yang diambil harus mencerminkan keseriusan untuk mencapai tujuan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *