MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Utara menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (18/8/2026), membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya monitoring dan evaluasi kepesertaan, pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ), simulasi iuran dan manfaat program, serta percepatan perlindungan bagi pekerja rentan di desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan Jamsostek di Pulau Morotai hingga Agustus 2026 mencapai 72,53 persen.
“Cakupan kepesertaan Jamsostek di Kabupaten Pulau Morotai hingga Agustus 2026 mencapai 72,53 persen atau sebanyak 9.033 pekerja dari target Rakortekrenbang 2026 sebanyak 12.454 pekerja,” kata Muhammad Umar Ali.
Selain perluasan kepesertaan, rapat juga membahas manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta maupun ahli waris, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun sesuai ketentuan program.
Menurutnya, dari 28 ahli waris yang menerima santunan, masing-masing mendapatkan manfaat sebesar Rp24 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat dua ahli waris yang juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan untuk masing-masing dua orang anak.
Beasiswa tersebut diberikan secara berkelanjutan sesuai ketentuan program, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), hingga perguruan tinggi.
“Manfaat ini menjadi bentuk nyata perlindungan Jamsostek kepada keluarga peserta, khususnya dalam memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris,” ujarnya.
Muhammad Umar Ali menjelaskan, perluasan kepesertaan Jamsostek merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pulau Morotai dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, terutama pekerja rentan di desa.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bupati Pulau Morotai tentang percepatan perlindungan pekerja rentan desa.
Kerja sama Pemkab Pulau Morotai dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.(iki/red)













