MALUTTIMES – Bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Drs. Ubaid Yakub, membuka kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa tingkat Kabupaten Halmahera Timur yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Haltim, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta para kepala desa dan paralegal sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menegaskan bahwa pembinaan Posbankum merupakan agenda yang sangat krusial. Ia bahkan mengaku memprioritaskan kehadirannya di tengah kesibukan untuk membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya, peran Posbankum sangat strategis, sehingga ia menyayangkan masih ada aparatur desa yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai, pemahaman hukum merupakan bekal penting bagi para pelayan masyarakat di tingkat desa.

“Karena itu, kalau ada camat dan kepala desa yang tidak mengikuti kegiatan ini, maka bagi saya ini merupakan langkah kemunduran. Persoalan hukum pasti terjadi dan tidak bisa dihindari dalam kehidupan,” tegas Ubaid.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dinamika permasalahan yang dihadapi pemerintah desa dan masyarakat saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kecermatan dan pemahaman hukum yang memadai dari aparatur desa.
Bupati berharap para peserta, khususnya kepala desa dan paralegal, dapat menyerap materi dengan maksimal dan menerapkannya di wilayah masing-masing.
“Beruntunglah bagi teman-teman yang hadir pada kesempatan ini. Dan merugilah mereka yang tidak hadir,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Ubaid juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara yang telah memilih Halmahera Timur sebagai salah satu lokasi prioritas pembinaan.
“Tadi disampaikan bahwa kegiatan ini baru dilakukan di dua kabupaten/kota oleh Kemenkumham Maluku Utara, yakni Kota Tidore dan saat ini di Halmahera Timur,” pungkasnya.(raf/red)










