MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memastikan akan memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap lima siswa laki-laki tingkat SMA, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan ASN, terlebih kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan.
“Pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sesuai ketentuan undang-undang dan disiplin ASN,” tegasnya, Selasa (14/04/2026).
Ia menyampaikan, selain proses hukum yang sedang berjalan, Pemda juga akan menempuh mekanisme penegakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebenarnya telah dilakukan pada 14 April 2026. Namun, oknum ASN tersebut tidak memenuhi panggilan.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk hadir, tetapi tidak memenuhi panggilan. Kami juga telah melakukan upaya penjemputan, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil,” ungkapnya.
Sekda menambahkan, pihaknya saat ini juga masih melakukan kajian terkait status kepegawaian yang bersangkutan. Pasalnya, oknum SK disebut telah disetujui untuk mutasi ke lembaga lain.
“Kami sedang mengkaji apakah yang bersangkutan masih berstatus ASN di Pemda atau sudah menjadi ASN di Bawaslu, mengingat yang bersangkutan telah disetujui untuk mutasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi tegas. Namun semuanya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memastikan akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.(iki/red)









