DPRD Desak Pemda Haltim Copot Tiga Kepala Puskesmas di Maba

MALUTTIMES – Fraksi Demokrasi Indonesia DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) secara tegas mendesak pemerintah daerah segera mencopot tiga kepala puskesmas di wilayah Kecamatan Maba.

Tiga kepala puskesmas yang dimaksud yakni Kepala Puskesmas Mabapura, Kepala Puskesmas Bicoli, dan Kepala Puskesmas Buli. Dua di antaranya dinilai tidak memiliki kemampuan manajerial, sementara Kepala Puskesmas Mabapura disebut telah menghina institusi DPRD.

Juru Bicara Fraksi Demokrasi Indonesia, Dirwan Din, menegaskan pemerintah daerah tidak punya pilihan lain selain menonaktifkan ketiga kepala puskesmas tersebut dan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt).

“Tidak ada pilihan lain selain di Plt-kan ketiga kepala puskesmas tersebut,” tegas Dirwan saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Demokrasi Indonesia dalam rapat paripurna di Aula Kantor DPRD Haltim, Selasa (11/11/2025).

Menurut Dirwan, ketiga kepala puskesmas itu sudah tidak layak dipertahankan karena dianggap tidak menunjukkan kinerja profesional dan tidak menghargai lembaga DPRD sebagai mitra pemerintah.

Ia juga mengingatkan, jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Fraksi Demokrasi Indonesia akan mengambil langkah tegas dengan tidak membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan pada pembahasan APBD.

“Apabila pemerintah daerah tidak merespons atau mengindahkan rekomendasi ini, maka Fraksi Demokrasi Indonesia melalui komisi-komisi tidak akan membahas RKA Dinas Kesehatan,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke menambahkan, rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Rekomendasi ini harus menjadi atensi pemerintah daerah untuk segera direspons,” kata Idrus.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, saat dikonfirmasi mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menelusuri permasalahan yang disampaikan DPRD.

“Saya sudah perintahkan Kadis Kesehatan untuk cek pokok masalahnya. Jika ditemukan pelanggaran dan memenuhi unsur, maka ada konsekuensinya dan akan dilakukan penindakan,” singkat Anjas.(raf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *