MALUTTIMES – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Maluku Utara menilai Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Morotai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Ketua DPD Gabpeknas Maluku Utara, Sudarman Samuda di Ternate, Senin (09/06/2025) megatakan, tidak profesionalnya Pokja ULP Kabupaten Pulau Morotai ini dapat dilihat dari hasil evaluasi tender proyek Rekonstruksi Bangunan Penguat Tebing/Pantai Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025. Terlihat dalam LPSE Kabupaten Pulau Morotai, Pokja telah menetapkan peserta tender nomor urut 4 yakni CV. Alfa Rizy sebagai pemenang.
Sudarman menilai, penetapan pemenang tender proyek APBD Tahun 2025 dengan nilai pagu Rp9.482.541.000,00 ini keliru dan tidak profesional. Pasalnya, merugikan peserta tender lainnya yang berada diposisi nomor urut 1 yakni, CV. Try Griya Konstruksi.
“Pokja ULP Kabupaten Pulau Morotai dalam kegiatan tender proyek seharusnya bertindak netral, tidak boleh mengambil keputusan sepihak dalam penilaian pesrta tender yang dapat merugikan peserta tender yang lainnya,” kata Sudarman.
Dalam penetapan itu, kata Sudarman, Pokja ULP Kabupaten Pulau Morotai menggugurkan peserta tender nomor urut 1 dengan alasan, personil ahli K3 Madya jenjang 8 tidak sah saat di scan menggunakan aplikasi barcode jakon SKK.
Padahal, seharusnya Pokja melakukan pengecekan data pada Portal Kementerian Pekerjaan Umum atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Spektrum LPJK yang resmi sebagai data pembanding terkait kebenaran Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tersebut.
“Ini adalah sikap yang tidak profesional dilakukan oleh bapak Muhammad Husni selaku ketua Pokja ULP Morotai,” ucapnya.
Sementara itu, Nusri Umalekhoa, S.H., selaku Wakil Ketua DPD Gabpeknas Maluku Utara menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perijinan berusaha bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa, pelaksanan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Dengan demikian maka, data LPJK merupakan data yang valid untuk dilakukan pengecekan keabsahan SKK.
“Ini yang seharusnya dilakukan oleh Pokja Pulau Morotai dalam penilaian evaluasi terhadap peserta tender CV. Try Griya Konstruksi,” kata Nusri.
Dikatakan, ketika SKK yang dimiliki oleh peserta tender masih berlaku maka Pokja tidak boleh gegabah untuk mengatakan itu tidak benar dan atau tidak berlaku lagi tanpa melakukan pengecekan yang detail.
“Kami berharap dan meminta kepada bupati dan wakil bupati Pulau Morotai agar mengevaluasi kenrja Pokja. Karena kalau ini terus dibiarkan maka bisa merugikan masyarakat maupun daerah itu sendiri,” tandasnya.(red)