MALUTTIMES – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua diampingi Wakil Bupati Rio Cristian Pawane secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 13 warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (13/03/2025).
Penerima santunan ini adalah ahli waris dari nelayan, perangkat desa dan pekerja rentan di desa. Bantuan ini merupakan kerja sama Pemda Pulau Morotai dengan BPJS Halmahera Utara.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat pekerja tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk memfasilitasi perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dari berbagai lapisan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Zippora Lilian Wallyd juga menekankan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai program prioritas nasional yang tidak boleh terdampak efisiensi anggaran.
Dikatakan, regulasi surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 900.1.1/640/SJ dan Nomor 900/833/SJ menegaskan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi prioritas dalam bidang Penguatan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kesehatan, serta Pencegahan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem.
“Oleh karena itu, jaminan sosial ini harus tetap menjadi prioritas karena berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Pemerintah Daerah diharapkan melakukan percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan peningkatan minimal 20% dari tahun sebelumnya, yang harus dikoordinasikan antara provinsi dan kabupaten/kota.