MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara menjalankan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim kepada Jurkam calon bupati dan wakil bupati Deny Garuda-Qubais Baba, Ruslan Ahmad, untuk menjalani masa penahanan selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara, Jumat (29/11/2024).
Kepala Kejari Morotai, Indra Nuatan mengatakan, terpidana kasus fitnah ini digiring ke Lapas Tebelo pagi tadi, sekitar pukul 10.00 WIT.
“Dalam putusan, terpidana Ruslan Ahmad dijatuhi pidana penjara tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp2 juta,” ungkap Indra kepada wartawan.
Indra menegaskan, mantan anggota DPRD Morotai ini divonis melanggar pasal 187 Ayat (2) Jonto Pasal 69 Huruf C Undang-Undamg Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegasnya.(iki/red)